
Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XLIV Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024/2025. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kutim, pada Kamis, (3 Juli 2025). Rapat ini beragendakan penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Sebanyak 22 anggota dewan turut hadir, bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, menjelaskan bahwa Panitia Khusus ini dibentuk khusus untuk membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Panitia Khusus diberi kewenangan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah atau pihak lain yang diperlukan guna kelancaran pembahasan,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa segala biaya operasional Pansus dibebankan kepada APBD Sekretariat DPRD Kutim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keputusan pembentukan pansus ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus. Ia secara khusus menekankan pentingnya Pansus bekerja secara maksimal, efektif, dan efisien.
“Persetujuan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 dilakukan paling lambat 7 bulan setelah Tahun anggaran berakhir,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, rancangan surat keputusan secara resmi menjadi surat keputusan DPRD.