
Kutai Timur, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-LII masa sidang ke-III tahun 2024–2025 pada Selasa 19 Agustus 2025. Rapat yang berlangsung di ruang sidang ini membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayyid Anjas serta Wakil Ketua II Prayunita Utami. Turut hadir 28 anggota dewan, jajaran Forkopimda, Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif, serta sejumlah kepala dinas dan perwakilan SKPD.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan pentingnya Raperda RTRW sebagai pedoman utama pembangunan daerah. Menurutnya, RTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang, memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.
Mengingat luas wilayah Kutim yang mencapai 35.747 kilo meter persegi, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“RTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang sekaligus pengendaliannya, agar pembangunan berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan,”ujarnya
Selain RTRW, pembahasan juga menyentuh Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Jimmi menekankan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah.
“Pembentukan KLA membutuhkan peran aktif masyarakat, media massa, dan dunia usaha. Semua pihak mulai dari lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga lembaga perlindungan anak dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan KLA,” jelasnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman, menambahkan bahwa penyesuaian RTRW diperlukan menyusul terbitnya Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi 2023–2042.
Seluruh kabupaten/kota, termasuk Kutim, diwajibkan menyesuaikan dokumen tata ruang agar sejalan dengan kebijakan provinsi, apalagi dengan adanya dinamika besar berupa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Revisi RTRW ini bertujuan menyempurnakan substansi tata ruang wilayah agar Kutai Timur dapat menjadi daerah pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing, melalui industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam yang inklusif dan ramah lingkungan,”jelasnya
Terkait KLA, Sudirman menekankan bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada pemenuhan hak anak. Perlindungan yang diberikan harus menyeluruh, mulai dari hak untuk tumbuh dan berkembang hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
”Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan khusus dari tindak kekerasan, kejahatan dan diskriminasi,”tambah Sudirman.
Konsep Kabupaten Layak Anak digambarkan sebagai kondisi di mana pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha bersinergi dalam melaksanakan perlindungan anak. Proses pembentukannya dilakukan melalui tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (Vy*).