
Kutai Timur, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, dengan tegas menyatakan bahwa wilayah Kampung Sidrap akan tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Jimmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bersama DPRD menolak keras permintaan Kota Bontang untuk menyerahkan sebagian wilayahnya.
”Sudah tetap bahwa Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2005 itu sudah fix bahwa itu wilayah Kutim, tidak bisa diganggu gugat lagi,”ujarnya usai menghadiri mediasi terkait sengketa tapal batas antara Kutai Timur dan Kota Bontang di Kantor Badan Penghubung Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024. Dalam putusan sela tersebut, Hakim MK menginstruksikan Gubernur Kalimantan Timur untuk mempertemukan kedua belah pihak. Putusan tersebut atas permohonan Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa tapal batas di Kampung Sidrap.
Meskipun Bontang mengindikasikan bahwa Gubernur akan melakukan survei lapangan ke Dusun Sidrap dan melaporkan hasilnya ke MK, Jimmi menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah fakta di lapangan
”Itu hanya penekanan gubernur saja bahwa dia ingin mengetahui situasi di sana sehingga dalam laporan ke MK itu lengkap ketika ditanyai oleh hakim, karena dia sendiri kan selama ini mungkin belum pernah ke sana jadi dia penting untuk melihat situasi,” jelasnya
Ia mengungkapkan bahwa pada saat mediasi pihak Bontang terus berupaya untuk meminta kepada Kutim secara ikhlas. Walikota dan Wakil Walikota Bontang sampai dua kali meminta agar Kutim memberikan sebagian wilayahnya dengan alasan Kutim memiliki wilayah yang sangat luas. “Kenapa sih enggak mau ngasih sedikit pun wilayahnya kan?,”ungkapnya
Namun, Jimmi menekankan bahwa masalah ini bukan tentang luas wilayah, melainkan tentang kepatuhan terhadap aturan hukum.
”Kita harus taati aturan. Kita tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,”tegasnya
Ia juga sangat yakin, di putusan final MK mendatang, Kampung Sidrap akan tetap berada di Kutim. Jimmi mengatakan jika terjadi perubahan regulasi maka itu merupakan kemauan negara
”Harus ada syarat ini untuk merubah undang-undang, pertama ada ya paling tidak ada kejadian luar biasa atau presiden yang mengusulkan atau 2/3 dari Anggota DPR RI hadir dan menyepakati adanya perubahan,” tandasnya. (Vy*)