
Kutai Timur, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-LIII masa persidangan ke-III tahun sidang 2024–2025 terkait penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Rabu, 20 Agustus 2025 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi,di hadiri 29 anggota Dewan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Zubair, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lembaga masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Melalui Bendahara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Uci, S.E., fraksi ini menyampaikan pandangan mendalam terhadap kedua raperda. PKS mendukung penuh revisi RTRW Kutim sebagai respons atas penetapan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim.
“Fraksi PKS mendukung penuh tujuan revisi RTRW ini untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing,”ujarnya.
Namun, selama pembahasan ada beberapa catatan penting yang harus di perhatikan.
menurutnya revisi RTRW tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menjawab persoalan klasik di lapangan, seperti tumpang tindih lahan antara hak guna usaha (HGU) dan wilayah adat.
Fraksi PKS meminta agar tanah-tanah adat yang sudah eksis sejak lama diakui dan dilegalkan melalui regulasi yang jelas.
Selain itu, Fraksi menilai penting adanya pasal tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari ekspansi pertambangan yang kerap mengatasnamakan objek vital nasional.
“Fraksi mengusulkan agar lahan-lahan bekas tambang saat ini juga perlu dimasukkan dalam pemetaan tata ruang. Tujuannya agar pemerintah dapat memanggil ahli lahan tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan daerah. Seperti itu perkenalan berskala besar pusat industri, hilirisasi atau kegiatan lain yang dapat menambah pendapatan asli daerah,”tambah Uci
PKS juga menyoroti perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemetaan ruang. Fraksi menegaskan bahwa usulan pemetaan harus mengutamakan kebutuhan daerah agar tidak terjadi kebijakan sepihak yang justru merugikan masyarakat.
PKS mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses revisi RTRW, pengawasan ketat, serta pemberlakuan sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang, demi memastikan pembangunan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Selain membahas RTRW, Fraksi PKS juga menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurut PKS, regulasi ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak di Kutim.
“Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan diberikan ruang untuk tumbuh berkembang secara wajar,” ucap Uci
Namun demikian, ia menekankan agar pembentukan KLA harus ada kerja sama multisektor antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, hingga orang tua, yang diatur secara detail terkait peran, tanggung jawab, dan sumber daya
PKS juga meminta agar raperda ini memiliki indikator dan target yang jelas untuk mengukur keberhasilan program, serta evaluasi rutin yang terukur secara objektif.
Fraksi ini menyoroti maraknya eksploitasi anak, anak putus sekolah, dan keterlibatan anak dalam aktivitas yang tidak pantas sebagai bukti bahwa perlindungan anak masih perlu diperkuat.
“Oleh karena itu, Perda ini harus secara tegas mengatur sanksi dan mekanisme penanganan bagi pelaku eksploitasi anak. Tujuannya agar setiap anak di Kutim benar-benar terlindungi haknya,” tutup Uci. (Xvr*)