13 Perusahaan Abai Lingkungan, DPRD Kaltim: Investasi Boleh, Tapi Jangan Langgar Aturan Lingkungan

Berita Terbaru Kabar Kaltim

Sangatta, – Tiga belas perusahaan di Kutai Timur (Kutim) menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024. Temuan ini memicu reaksi keras dari jajaran eksekutif dan legislatif setempat, yang menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap kewajiban lingkungan.

Melalui, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Hasil Penilaian Properda Tahun 2024 diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan ini menjadi dasar hukum dalam menetapkan peringkat kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan di Kaltim, termasuk pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh.

Menanggapi hal ini,Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengungkapkan pihaknya telah menerima arahan dari Gubernur untuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.

“Komisi III sudah turun ke beberapa perusahaan atas imbauan Gubernur. Tapi karena masih masa reses, tindak lanjutnya akan dilakukan setelah reses berakhir,” jelas nya Rabu 09 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan, tanpa memandang siapa pun di balik perusahaan tersebut. “Silakan berinvestasi, tapi jangan langgar norma-norma lingkungan. Kita tidak bisa membiarkan perusahaan mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena punya nama besar,” tegasnya

Arfan juga menekankan pentingnya instrumen pengawasan lingkungan seperti Properda dan Propernas, yang menurutnya harus dijadikan acuan wajib dalam mengukur kinerja perusahaan terhadap ketaatan lingkungan. Meski indikator keduanya mirip, standar nasional dalam Propernas lebih ketat dibanding penilaian di tingkat provinsi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Properda sepenuhnya berada di bawah kewenangan DLH Provinsi Kaltim. DLH Kabupaten Kutim hanya bertugas menyampaikan data dan laporan ketaatan dari perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

“Beberapa perusahaan yang merah kemarin itu yang memang masih memiliki kewajiban sanksi yang belum diselesaikan,” ujarnya

Dewi mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan bersifat berat, terutama pada sistem Land Application atau penggunaan air limbah cair untuk menyuburkan perkebunan sawit. Ketidaksesuaian antara luasan aplikasi dan izin menyebabkan kelebihan dosis air limbah, yang melanggar ketentuan debit dan rotasi dalam izin lingkungan.

“Kalau luasannya tidak terpenuhi, secara otomatis dosisnya bertambah. Dan itu masuk kategori pelanggaran berat,” terangnya

Sebagai tindak lanjut, DLH Kutim telah mengirimkan tim pengawas untuk mengevaluasi progres pemenuhan sanksi oleh perusahaan. Jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, sanksi administratif dapat dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *