
Kutai Timur, – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) se-Kabupaten Kutai Timur, Ridwan Abdul Razak, menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh sejumlah oknum kepala desa dan bendahara desa di Kutim. Dugaan tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan pembangunan desa dan mencederai kepercayaan masyarakat.
”Sangat disayangkan ketika ada salah satu oknum ya oknum-oknum Kades maupun oknum bendahara yang menyalahgunakan anggaran, itu sangat memprihatinkan untuk pembangunan di desanya itu sendiri.”ujarnya kepada media Rabu, 13 Agustus 2025.
Ridwan mengungkap, pihaknya menerima banyak laporan dari BPD, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama terkait dugaan penyelewengan dana desa. Beberapa kasus telah dilaporkan ke Inspektorat Wilayah (Itwil), kepolisian, dan kejaksaan. Namun, ia menilai proses tindak lanjutnya masih lamban
Menurutnya, saat ini pihaknya mengawal setidaknya tiga desa yang terindikasi kuat melakukan penyimpangan, di antaranya Desa SP8 Rantau Pulung, Desa Pelawan di Kecamatan Karangan, dan Kecamatan Kaubun. Dugaan pelanggaran mencakup penggunaan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tanpa realisasi fisik yang jelas.
”Dana dana ke desa ini bukan sedikit loh. Ini berani-beraninya ngambil dana silpa digunakan ke hal-hal pribadi,”tegasnya
Ridwan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memberikan kesempatan pengembalian dana, melainkan mengambil langkah tegas berupa penahanan guna memberikan efek jera.
”Kalau hanya diberi waktu mengembalikan, mereka tidak akan jera. Masukkan dulu, periksa, baru proses pengembalian. Pernah ada kasus bendahara lari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya mengawal tiga laporan, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Dari total sekitar 80 desa di Kutim, Ridwan berharap tidak semuanya terindikasi penyimpangan, meski peluang bertambahnya laporan masih terbuka.