
Kutai Timur, – Jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) menggelar press release untuk membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap, salah satunya adalah kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan ini di gelar di gedung auditorium Polres Kutim pada Jum’at, 8 Agustus 2025.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Sangkulirang melalui Tim Enggang Sangsaka, yang langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, di Gudang Pupuk milik PT BMA, tempat korban dan pelaku bekerja.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan korban berinisial AM (40), seorang karyawan swasta asal Suku Bugis, meninggal dunia setelah ditikam sebanyak enam kali oleh pelaku berinisial DW (34), yang juga merupakan rekan kerja korban di PT BMA dan berasal dari suku yang sama.
”Korban mendapatkan luka tikam di dada sebanyak dua kali kemudian luka di bagian punggung sebanyak empat kali yang tentunya mengakibatkan korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara,”jelasnya
Ia mengungkapkan bahwa Motif penikaman diduga karena pelaku tersulut emosi akibat ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga pelaku pulang ke mes, mengambil badik, lalu kembali dan langsung menyerang korban saat sedang bekerja memindahkan pupuk.
”Di mana pelaku menyampaikan merasa sakit hati dengan ucapan korban yang mengatakan “Apa kau bilang? Tai laso.” Sehingga pelaku langsung tersinggung dan pulang ke mes untuk mengambil badik miliknya,”ungkap AKBP Fauzan Arianto.
Berkat koordinasi cepat antara Polsek Sangkulirang, pihak perusahaan PT BMA, dan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan pada pukul 12.30 WITA, beberapa jam setelah kejadian. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun. (Vy*)