PHK adalah musibah yang terus menghantui para pekerja. Pada penerapannya prosedur PHK termaktub dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang harusnya diterapkan sebagaimana mestinya.
Seperti yang terjadi pada salah satu pekerja Lemon Billiard yang bertempat di Jl. Pelita Raya, Makasar.
Menurut informasi dari korban (Rina) di PHK tanpa melalui prosedural yang semestinya.
Sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, bahwa apapun alasan PHK prosedur utama yang perlu ditempuh oleh kedua bela pihak (Pekerja dan Perusahaan/Pengusaha) yakni melakukan musyawarah untuk mufakat atau disebut bipartit.
Jika tidak menemukan titik terang, Dinas ketengakerjaan setempat bisa dihadirkan untuk memilih cara penyelesaian, apakah dengan mediasi atau rekonsiliasi. Namun jika proses itu tidak mampu upaya hukum bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Melalui komunikasi Whatsapp dengan korban (Rina) menyampaikan kepada Tim Redaksi Lingkup Nusantara, bahwa “Iya benar, saya di pecat melalui pesan whastapp, entah apa salah saya”, ucapnya.
lanjutnya, “selain pemecatan sepihak, gaji saya yang belum terbayarkan ia tak mau berikan. Harusnya juga dalam proses PHK, menagement Lemon Billiard punya dokumen-dokumen terkait alasan melakukan PHK. Misalnya, apa bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua hingga sampai pada PHK”, tutur korban.
Namun realitanya, PHK yang diberikan ke saya tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan ini jelas-jelas melanggar, tutup si korban.
