
Sangatta, – Ditemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, dan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak.
Ketua Pansus LHP DPRD Kutim, Shabaruddin, menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat klarifikasi bersama sejumlah OPD terkait pada Rabu, 30 Juli 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK yang menyoroti pengelolaan anggaran
“Tiga OPD yang kami undang adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dari hasil audit, ketiganya memiliki masalah paling menonjol,” ujar Shabaruddin, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa dari total 13 OPD yang disoroti BPK, Pansus memprioritaskan ketiga dinas tersebut karena nominal dan jumlah temuan yang signifikan.
Temuan yang dilaporkan BPK terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu kelebihan bayar dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati. Kelebihan bayar umumnya terjadi akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai.
“Contohnya, ada proyek semenisasi yang seharusnya dikerjakan sepanjang 100 meter, tapi realisasinya hanya 80 meter,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam hal teknis, seperti ketebalan jalan atau bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontraktual. Hal ini dinilai sebagai penyimpangan yang harus dikoreksi atau dikembalikan.
Shabaruddin juga menyoroti penggunaan material proyek yang tidak sesuai. Beberapa kontraktor menggunakan bahan lokal seperti pasir dan batu dari sekitar lokasi, padahal dalam kontrak tertulis harus menggunakan material dari Palu.
“Meski secara teknis diperbolehkan menggunakan material lokal karena kondisi di lapangan, tetap tidak bisa dibenarkan jika pembayarannya dihitung dengan harga material Palu. Ini termasuk kelebihan bayar,” tegasnya.
Shabaruddin menekankan pentingnya ketegasan dalam menindaklanjuti temuan ini guna mencegah tindakan buruk dalam pengelolaan anggaran daerah. Seluruh OPD yang terlibat telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka sepakat untuk mengembalikan kelebihan bayar dan melakukan pembenahan administrasi.
Seluruh temuan tersebut ditargetkan rampung paling lambat Desember 2025, sebagaimana disepakati dalam rapat bersama yang juga dihadiri oleh BPK, Inspektorat Wilayah (Itwil), dan Bupati Kutim.
Shabaruddin berharap, temuan ini menjadi pelajaran bagi seluruh OPD agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek serta penggunaan anggaran di masa mendatang. (Vy*)