
Kutai Timur, – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menuai sorotan. Bendahara desa setempat diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tersebut telah dipakai untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan.
Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim telah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi pelaku untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kutai Timur sekaligus Ketua BPD Sangatta Utara, Ridwan Abdul Razak.
Menurutnya, pemberian waktu pengembalian tanpa tindakan tegas justru berpotensi mengulang kasus serupa. Ia menilai, pelaku seharusnya diproses hukum terlebih dahulu untuk memberikan efek jera.
”Kalau waktu tiga bulan diberikan, saya rasa itu kurang tepat. Harusnya ada tindakan tegas dulu, efek jeranya dulu. Kalau hanya diberi waktu, pelaku bisa saja melarikan diri seperti kasus sebelumnya,”ujarnya di depan gedung BPU Sangatta Utara pada Selasa,12 Agustus 2025.
Ridwan juga mempertanyakan prosedur pencairan dana desa yang diduga dapat dilakukan tanpa tanda tangan kepala desa. Menurutnya, hal ini perlu diusut tuntas untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
”Siapa di balik ini. Tidak mungkin dia bisa leluasa menggunakan anggaran itu. Ada dana yang digunakan, dana yang digunakan Itu dana-dana silpa. Sungguh miris melihatnya,”ungkapnya
Ridwan mengingatkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya bisa fatal bagi seluruh desa di Kutim. Dengan 139 desa yang ada, potensi kerugian negara akan sangat besar jika kasus penyelewengan dana tidak segera ditangani secara serius.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Bumi Etam kini menjadi perhatian berbagai pihak, dan publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjutinya. (Vy*).