
Kutai Timur, – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi sorotan publik. Bendahara desa setempat diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Plt Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif, membenarkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Inspektorat bahkan dua kali turun langsung ke lapangan bersama Wakil Bupati Kutim untuk memverifikasi laporan dan mengumpulkan bukti.
Menurut Sudirman, hasil temuan sementara mengarah pada dugaan bahwa bendahara desa menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Saat pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana yang telah digunakan di luar peruntukan.
“Bendahara desa sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana tersebut. Kami berikan batas waktu tiga bulan untuk proses pengembalian. Komitmen ini dibuat secara resmi dan disaksikan oleh pihak terkait,” ucapnya saat di temui diruang kerjanya, Senin 11 Agustus 2025.
Dana yang diselewengkan diduga berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang seharusnya dikembalikan ke kas desa. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan. Nilai kerugian desa ditaksir hampir Rp2 miliar dan masih dalam proses penghitungan pasti.
Sudirman menegaskan, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyelewengan tersebut.
“Untuk sementara baru bendahara yang terlibat, tetapi kami tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sudirman menegaskan, meskipun ada upaya pengembalian, proses hukum tetap dapat dijalankan apabila hingga batas waktu yang ditentukan dana belum dikembalikan.
“Kalau dalam tiga bulan uang itu tidak kembali, jalur hukum akan ditempuh. Kami tidak akan segan-segan melanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Kutim. Pengelolaan Dana Desa yang nilainya cukup besar menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi dari para pengelola anggaran.
Sudirman mengingatkan, Dana Desa merupakan amanah besar dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan desa, baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan dana dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Dana Desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Vy*)