
Kutai Timur, – Dugaan penyalahgunaan kas dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di mana penyelewengan dana desa diduga mencapai angka fantastis, hampir Rp 2 miliar. Bendahara desa disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
PLT Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif, membenarkan adanya kasus ini dan menegaskan bahwa tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit.
“Tim saya sudah turun. Dari inspektorat sudah turun, Pak Wakin juga sudah turun kemarin tinggal kita tunggu hasilnya karena itu tidak Simsalabim,”ujarnya kepada media ini, Rabu, 23 Juli 2024.
Ia menyatakan bahwa seluruh temuan dan data telah diserahkan kepada pimpinan daerah, termasuk kepada Wakil Bupati Kutim yang turut meninjau langsung ke Desa Bumi Etam.
“Nah nanti kebijakan ada di pimpinan. Apa yang kami hasilkan itu kami laporkan ke pimpinan tinggal ekskusi seperti apa” jelasnya.
Meskipun tim investigasi telah melakukan audit berulang kali di lapangan, Sudirman mengaku belum bisa membeberkan detail hasil penyelidikan karena masih dalam proses pendalaman. “Ini tidak bisa saya sampaikan karena itu kan masih dalam penyelidikan,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dana tersebut sudah keluar dan bersifat tetap serta mengikat. Salah satu putusan utamanya adalah kewajiban pengembalian dana dalam waktu 60 hari.
“Jika tidak dikembalikan, maka akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum dan masuk ke ranah pidana Tipikor, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. “Saya menyampaikan kepada Itwil, harus ada yang dinonaktifkan. Supaya masyarakat percaya pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Desa Bumi Etam,” pungkasnya