
Sangatta, – Sejak 2010, sekitar 17 hektar tanah milik Kelompok Tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani telah digunakan untuk pembangunan jalan dan kanal. Namun, hingga kini, kompensasi atas tanah tersebut belum juga direalisasikan.
Setelah bertahun-tahun menanti, harapan itu di bahas kembali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin 21 Juli 2025 di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim. Tiga juru bicara kelompok tani yang dipimpin Sugianto Mustamar kembali menyuarakan tuntutan yang tak berubah, hak atas kompensasi yang adil dan layak atas tanah mereka.
Lahan yang disengketakan dari Jalan Kenyamukan hingga Kanal 3, bukan hanya sebidang tanah bagi para petani, tetapi simbol dari kerja keras dan sumber penghidupan yang telah terampas tanpa kepastian.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan pihaknya belum bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi karena terbentur regulasi, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pengadaan tanah untuk fasilitas umum.
“Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar, maka jika kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.
Simon menyarankan agar kelompok tani menempuh jalur hukum sebagai langkah untuk memperoleh legalitas dan kepastian, yang nantinya bisa dijadikan dasar untuk proses penganggaran yang sah dan aman secara administratif.
Menanggapi hal itu, Sugianto Mustamar menegaskan bahwa para petani memiliki bukti dokumen dan saksi yang menguatkan klaim mereka. Ia juga menyebut adanya disposisi dari Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, yang mendukung agar penganggaran dapat diproses melalui Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kami menghargai semua pihak, termasuk Kadis Pertanahan. Ini bukan masalah baru, tapi hari ini ada semangat baru dan titik temu. Semoga proses ini berbuah hasil yang adil dan damai,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD yang akan melibatkan unsur Kejaksaan, Pengadilan, serta Sekda selaku Ketua TAPD dalam pembahasan lanjutan pekan ini.
Ketua DPRD Kutim, H. Jimmi, yang memimpin jalannya RDPU bersama Wakil Ketua II Baya Hasanuddin Sargius, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan menyeluruh.
“Kami akan mengundang seluruh pihak terkait seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, serta unsur aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Sangatta dalam RDPU lanjutan,” ucap Jimmi