
Sangatta, – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 hingga kini belum berjalan. Kondisi ini membuat Anggota DPRD Kutim Asti Mazar, menyatakan kegelisahannya, lantaran dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2025 belum juga di sampaikan ke DPRD Kutim.
Kondisi ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat, yang disampaikan langsung kepada dirinya.
“Kami juga sebenarnya masih menunggu dari pemerintah. Sampai detik ini pun dokumen KUA dan PPAS perubahan 2025 itu belum disampaikan ke DPRD Kutim,” ujar Asti Mazar saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia didampingi oleh anggota DPRD Kutim, Kari Palimbong dan Bambang Bagus Wondo Saputro.
Menurut Asti, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim, tahapan penyerahan dokumen KUA dan PPAS perubahan 2025 oleh pemerintah ke DPRD Kutim seharusnya dilakukan pada minggu kedua bulan Juli..
“Penyerahan dokumen KUA dan PPAS perubahan 2025 ini sudah lewat satu hari. Sampai sekarang juga belum diserahkan, sehingga belum ada yang bisa kami bahas lebih lanjut,” tegasnya
DPRD Kutim belum menerima kejelasan tentang APBD murni Tahun 2025 yang sampai saat ini belum berjalan. Ia mengaku belum tahu pasti apa penyebabnya dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif.
“Terkait dengan APBD murni 2025 yang sampai saat ini juga belum berjalan, kami di DPRD pun belum tahu pasti apa penyebabnya. Tidak ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif,” terang Asti
Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pernyataan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada rapat terakhir, seluruh program akan dijalankan di anggaran perubahan 2025. Namun, Asti mempertanyakan keputusan ini dan transparansi pemerintah.
“Sebenarnya kita juga mau bertanya ke pemerintah, ini kenapa belum bisa berjalan APBD murni 2025. Cuman ruang diskusi kami dengan pemerintah khususnya TAPD, yah bisa dibilang terlalu sempit mungkin,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik kurangnya transparansi Pemdah dalam menyampaikan program kegiatan kepada DPRD. Bahkan, Pokir DPRD Kutim, yang merupakan aspirasi masyarakat, ditiadakan di anggaran murni dan dialihkan ke anggaran perubahan 2025.
Dengan nilai anggaran yang begitu besar, Asti Mazar khawatir penyerapan dana tidak akan optimal hingga akhir tahun, dan berpotensi kembali menumpuknya SILPA. Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan APBD perubahan 2025, mengingat batas waktu pengesahan ditetapkan pada bulan September mendatang.
“Dokumen KUA dan PPAS inikan dasar kita untuk membedah yang mana program-program prioritas dengan adanya efisiensi anggaran dari pusat,” pungkasnya. (Vy*)