Legislator Kutim Apresiasi Pemerintah Lakukan Pengakuan MHA

Kabar Kaltim

Sangatta, lingkupnusantara – Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dalam melalukan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Legislator Kutim Faizal Rachman menegaskan pentingnya pengakuan MHA dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta kelestarian hutan di daerah tersebut.

“Keberadaan MHA sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan di Kutim. Mereka memiliki peran besar dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem,” tegas Faizal, di Sekertariat DPRD Kutim, Senin (5/8/2024).

Pengakuan MHA tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen kedua yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Di Kutai Timur, ada sepuluh MHA yang secara aktif terlibat dalam upaya konservasi hutan, di antaranya MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng; MHA Wehea yang mencakup enam desa di Kecamatan Wahau; MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon; MHA Long Bentuk di Busang; dan MHA Basap di Karangan Dalam. Hukum adat yang diterapkan oleh MHA ini didasarkan pada kesepakatan dan norma lokal yang sudah ada sejak lama.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikam pengakuan dan perlindungan negara terhadap MHA menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Faizal berharap dengan pengakuan MHA dapat mengatasi masalah seperti tumpang tindih klaim atas tanah, konflik sumber daya alam, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kearifan lokal.

“MHA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF). Dengan pengakuan dan perlindungan yang tepat, MHA dapat terus berperan dalam menjaga hutan dan lingkungan di Kutim,” tuturnya. (Fif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *