Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis sabu di kos-kosan Desa Wanasari, Muara Wahau. Dari penggerebakan petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1,99 gram sabu.
Muara Wahau, lingkupnusantara – Kapolsek Muara Wahau Ajun Komisaris Polisi (AKP) Satria Yudha WR memimpin penggerebekan kos-kosan di Jalan Ikan Mas, SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga di salah satu kosan yang sering dijadikan tempat transaksi sabu sedang berlangsung transaksi.
“Setelah mendapatkan laporan warga pukul 00.30 WITA, 30 menit kemudian Kapolsek memimpin penggerebekan di kosan pintu nomor 2 yang disebut pelapor,” kata Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronni Bonic melalui keterangan tertulis kepada thelimit.id, Rabu, 15 Mei 2024.
Kapolsek Satria yang ditemui thelimit.id di Mapolsek Muara Wahau membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HR alias Dika, 39 tahun. Dika tidak bisa berkelit saat penggeledahan kos menemukan 1 poket narkoba jenis sabu disembunyikan di tempat sampah depan pintu kos pelaku.
“Pada saat diinterogasi di tempat, Dika mengakui bahwa sabu adalah miliknya dan yang membungkus sabu serta menyimpannya di tempat sampah, adalah Dika sendiri,” sambung Satria.
Paket Sabu dengan berat kotor 1,99 gram tersebut, pelaku simpan memakai bungkus makanan ringan Chitato, saat dibuka terdapat bungkusan saset minuman Marimas, dan saat saset dibuka terdapat 1 lembar tisu yang didalamnya terdapat plastik klip isi sabu. Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1,4 juta dan handphone merk Realme.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk penyelidikan lebih lanjut.”Sedangkan uang Rp 1,4 juta yang dijadikan barang bukti, Dika sudah mengakui adalah hasil penjualan sabu,” pungkasnya.(*/che)