Seorang Perwira dan Bintara TNI AL Aniaya Wartawan, Ketua PWI Malut: Tidak Pantas Menjadi Abdi Negara

Hukum/ Kriminal Nusantara

Kekerasan kepada wartawan yang dipicu oleh pemberitaan terjadi kembali. Kini 2 prajurit TNI AL menganiaya wartawan media online Sugandi karena pemberitaan penahanan BBM oleh oknum TNI AL milik Dispolairud Polda Malut.

Ternate, lingkupnusantaraHome Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap Sugandi yang merupakan wartawan media online sidikkasus.com,” kata Ketua PWI Malut Asri Fabanyo melalui keterangan pers yang diterima media, Jumat, 29 Maret 2024.

Asri menegaskan pada prinsipnya PWI Maluku Utara mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL, sebab kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

Di samping itu, kata Asri yang juga Pimpinan Redaksi SKH Aspirasi Malut, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“PWI Maluku Utara tentunya menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan,” katanya.

Ia meminta komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Ternate agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

“Kita berharap Danlanal Ternate dan jajarannya dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa korban, karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” katanya.

Asri menilai perbuatan tiga oknum anggota TNI AL tidak pantas menjadi abdi negara. “Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,” katanya.

Tiga oknum anggota TNI AL diduga melakukan tindak kekerasan penganiaya terhadap jurnalis media online Sidik Kasus, atas nama Sugandi, karena merasa dirugikan akibat pemberitaan di media online tersebut.

Dilansir di antaranews.com, aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Oknum TNI AL itu tidak menerima atas pemberitaan mengenai puluhan ribu kilo liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga milik Dirpolairud Polda Malut ditahan oleh oknum TNI AL di Halsel.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIT di Pos Pelabuhan Panambuang.

Menurut keterangan korban, sekitar pukul 12 siang, Pelaku dan 2 rekannya anggota Lanal Ternate menjemputnya menggunakan mobil. Tiga anggota Angkatan Laut itu, membawa korban ke Pos Angkatan Laut di Desa Panambuang. Setelah itu, sekitar pukul 14.00 siang dan di Pos itu terjadi penganiayaan.

Dirinya mengungkapkan, ketiga oknum anggota TNI AL itu merasa tidak puas dengan pemberitaan wartawan.

Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis telah mencopot Komandan Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terkait adanya penganiayaan terhadap seorang wartawan online bernama Sugandi.

“Saat ini pelaku ada dua orang dan mereka akan menjalani proses hukum, tetapi akan dilihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu terkait peran mereka dalam kasus ini,” kata Danlanal Kolonel Ridwan kepada Antara di Ternate.

Dia mengatakan Lanal Ternate yang membawahi wilayah Kabupaten Halsel ini merasa tindakan kedua oknum anggota TNI-AL ini merusak citra TNI-AL dan sanksinya dicopot dari jabatannya.

“Saya memastikan proses hukum terhadap Letda M dan Peltu R tetap berjalan. Selain itu, Komandan Pos Lanal Halsel juga langsung dicopot,” tegas Kolonel Ridwan Azis.

Untuk korban, Kolonel Ridwan hari ini langsung bertolak ke Kabupaten Halmahera Selatan untuk menemui korban dan keluarga untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. “TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban,” tutupnya. (*/che)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *