
Sangatta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang ke-55 masa persidangan ke-III tahun 2024 – 2025, Senin (25/8/2025), harus tertunda dan gagal dilanjutkan karena tidak mencapai kuorum.
Rapat paripurna ini memiliki agenda penting, yaitu Penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial. Raperda pertama adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035, dan Raperda kedua tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas. Sayangnya, dari total anggota dewan, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 9 anggota DPRD.
Menurut Sayyid Anjas, dari total anggota dewan yang ada, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 9 anggota DPRD. Padahal, berdasarkan tata tertib dewan, rapat paripurna baru dapat dilanjutkan dan mengambil keputusan jika jumlah kehadiran mencapai korum, yaitu minimal 21 anggota.
“Dikarenakan jumlah anggota DPRD belum memenuhi korum berdasarakan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka rapat hari ini ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh badan musyawarah,” ujar Sayyid Anjas, mengetuk palu penundaan.
Dengan defisit kehadiran yang signifikan, Sayyid Anjas secara resmi menutup rapat tersebut.
Hingga saat ini, pihak sekretariat DPRD Kutim belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan penjadwalan ulang rapat paripurna penetapan Pansus ini akan dilakukan.