
Kutai Timur, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan program PBI JKN di Kutim menjadi salah satu faktor utama dalam tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
”Penerima bantuan iuran atau PBI. Itu ada tiga macam. Yang satu PBI Pemda Kutai Timur, yang satu PBI Provinsi, yang satu PBI Pusat ya,”jelasnya Ernata saat ditemui di ruang kerjanya,Selasa,05 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, kolaborasi penganggaran dari ketiga level pemerintahan tersebut memungkinkan hampir seluruh masyarakat Kutim menjadi peserta aktif JKN. Pencapaian ini memastikan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan administratif, seperti masa tunggu aktivasi kartu.
”Alhamdulillah karena ada ketiga ini yang menyumbang penerima bantuan iuran. Makanya di Kutai Timur ini sekarang sudah UHC, itu artinya sudah memenuhi standar ya, sudah sudah mencapai target,”katanya
Dengan tercapainya status UHC, hampir seluruh penduduk Kutim telah terdaftar sebagai peserta JKN. Hal ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat saat hendak mengakses layanan kesehatan, tanpa harus menunggu masa aktivasi kartu selama 14 hingga 15 hari.
”Jika sewaktu-waktu sakit itu langsung bisa berobat dan langsung bisa ditanggung oleh BPJS,kalau belum UHC itu tidak bisa”tegas Ernata
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayuda, menambahkan bahwa untuk menjamin cakupan UHC, digunakan sistem buffer atau cadangan peserta sebanyak maksimal 20% dari total penduduk.
”Minimal 20% dari total penduduk itu dicover oleh pemerintah daerah. Tapi realnya kita enggak nyampe 20%. Memang pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran maksimal 20% tadi, tapi ini kan program JKN itu bukan tanggung jawab pemerintah daerah aja ya, tapi ada juga tanggung jawab sektor swasta ya atau sektor pemberi kerja,”ungkapnya
Ia mencontohkan, ribuan tenaga honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak lagi dibebankan sebagai peserta PBI dari pemerintah.
“Misalnya kemarin ada 3.600-an tenaga kerja yang diangkat menjadi P3K. Maka anggota keluarga mereka yang sebelumnya masuk PBI Pemda, sekarang dialihkan sesuai segmen kepesertaan. Karena sudah bekerja dan mampu,” terang Herman.
BPJS juga rutin melakukan verifikasi data peserta bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan status pekerja. Jika ada warga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka bisa melapor ke Dinas Sosial untuk diusulkan kembali sebagai penerima PBI.
“Ini sistem yang dinamis. Kalau ada warga terdampak PHK, tinggal lapor. Datanya bisa kembali ke skema bantuan iuran Pemda,” tutup Herman. (Vy*).