cobaa

Nusantara

Sangatta, – Tiga belas perusahaan di Kutai Timur (Kutim) menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024. Temuan ini memicu reaksi keras dari jajaran eksekutif dan legislatif setempat, yang menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap kewajiban lingkungan.

Melalui, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Hasil Penilaian Properda Tahun 2024 diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan ini menjadi dasar hukum dalam menetapkan peringkat kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan di Kaltim, termasuk pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh.

Menanggapi hal ini,Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengungkapkan pihaknya telah menerima arahan dari Gubernur untuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.

Foto cobaa foto (dok:Jamal/lingkup Nusantara)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *