
Sangatta, – Sebanyak 13 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini menerima rapor merah Atau program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properlink) dari penilaian tingkat provinsi. Penilaian ini menyoroti buruknya pengelolaan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, memicu perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.
Adapun 13 perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, dan PT SKP. Kemudian, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara -Susuk Factory.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan hasil Properda merah ini adalah peringatan serius bagi para pelaku usaha.
“Artinya, mereka bekerja jangan seperti orang yang tidak menghargai lingkungannya. Di mana dia berpijak, di situ langit dijunjung. Jadi, mereka harus pahami bahwa warning kali ini betul-betul serius dan kita akan tindak lanjuti dengan pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup,”tegas Jimmi, pada Senin, 7 Juli 2025.
Ia berharap DLH dapat mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memperbaiki pengelolaan lingkungan mereka.
Terkait pengaruh temuan ini terhadap citra dan keberlanjutan investasi di Kutim, DPRD mengakui adanya potensi dampak. Meskipun kewenangan pengawasan konsesi ada pada pusat dan provinsi, kabupaten memiliki peran dalam mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang diajukan perusahaan.
“Ini sesuai dengan kewenangan kita, tetapi untuk sendiri DPRD menilai bahwa terkait dengan keadaan sosial lingkungan, semua itu kan adalah tanggung jawab semua pihak,”kata Jimmi
DPRD tidak lagi membatasi peran mereka hanya pada aspek lingkungan hidup dalam kemitraan dengan pemerintah. Mereka merasa perlu untuk turun tangan dan mendorong perusahaan-perusahaan ini agar menindaklanjuti temuan Properlink merah. “DPRD punya tanggung jawab di situ,”tambahnya.
DPRD juga akan mendorong seluruh mitra mereka, termasuk dinas terkait, untuk melakukan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Pembagian tugas di DPRD akan melibatkan Komisi A untuk perizinan, Komisi B untuk sisi keuangan, Komisi C untuk pembangunan dan lingkungan, serta Komisi D untuk dampak sosial dan kemasyarakatan.
“Ini kita nanti mungkin DPRD menyikapi ini dengan rapat antara komisi dengan komisi-komisi yang terkait untuk segera menyikapi ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Jimmi.